MAGETAN – Pada hari Selasa sampai dengan Kamis (04-06/06) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan kembali menggelar Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Gedung Pertemuan Hotel Bukit Bintang. Kegiatan yang diadakan tiga hari tersebut diikuti oleh total 270 orang yang berkecimpung di berbagai sektor usaha dengan skala UMK dan Non UMK di Kota Magetan.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Pj. Seketaris Daerah Kabupaten Magetan Drs. Hermawan, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa, “Mendukung kegiatan Bimtek Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilaksanakan oleh DPMPTSP, dengan harapan semoga bisa menambah wawasan, pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko” ungkapnya.
Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada dasarnya dalam pelayanan perizinan berusaha Pemerintah memberikan kemudahan dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).
Di harapkan dengan kegiatan ini para pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis resiko dan standar kegiatan usaha yang sudah ditetapkan.
DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Investasi Mudah, Pelayanan Prima. Yess.