Sabtu (20/07/2024) DPMPTSP Kabupaten Magetan mendampingi proses pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi kelompok penyandang disabilitas di kelurahan Sukowinangun – Magetan yang menjalankan usaha mandiri maupun usaha bersama.
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Adanya NIB memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman.
Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Magetan berupaya untuk jemput bola memfasilitasi usaha-usaha penyandang disabilitas agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena ada beberapa keuntungan yang bisa diambil oleh penyandang disabilitas. Pertama adalah kemudahan akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi dengan memiliki NIB maka akses terhadap Kredit Usaha Rakyat yang bunganya rendah itu mereka lebih terbuka, karena sudah memiliki Nomor Induk Berusaha.
Yang kedua terkait pelatihan. Jadi jika sudah punya NIB maka akan tercatat di database pemerintah usaha mereka apa. Sehingga dinas-dinas terkait itu akan lebih mudah memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan bidang usaha dari penyandang disabilitas. Yang ketiga terkait legalitas. Jadi ketika mereka sudah punya NIB, artinya usaha mereka legal. Kemudian akses terhadap permasalahan administratif lainnya itu akan lebih mudah.
Diharapkan kedepannya seluruh usaha mandiri dan usaha bersama disabilitas akan difasilitasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha.
DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Investasi Mudah, Pelayanan Prima. Yess.