Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, DPMPTSP telah diamanahkan untuk menjadi koordinator pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko. DPMPTSP Kabupaten Magetan melaksanakan inspeksi lapangan pada CV Griya Medika Sentosa dan PT Mitra Husada Magetan sebagai percepatan untuk pengurusan perizinan dan pelaporan realisasi penanaman modal.
Dalam melaksanakan pengawasan dimaksud, DPMPTSP Kabupaten Magetan melibatkan OPD lainnya sesuai sektor dari bidang usaha yang dimiliki pelaku usaha, dengan pengawasan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya memastikan pelaksanaan kegiatan usaha, perkembangan usaha, perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kewajiban lain, seperti kemitraan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kepatuhan.