Magetan โ€” Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan mengumumkan penerapan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan dugaan tindakan pelanggaran dan indikasi korupsi.

Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan pemerintah untuk masyarakat maupun internal pegawai dalam menyampaikan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik. Sistem ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.

Melalui WBS, pelapor dapat menyampaikan laporan secara aman, rahasia, dan terlindungi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya terungkap. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses layanan WBS melalui tautan resmi berikut:
๐ŸŒ https://inspektorat.magetan.go.id/wbs/
atau dengan melakukan pemindaian QR Code yang telah disediakan pada berbagai media informasi DPMPTSP Kabupaten Magetan.

DPMPTSP Kabupaten Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, diharapkan tercipta pelayanan perizinan dan non-perizinan yang bersih, profesional, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *