Magetan – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada tanggal 2–5 Januari 2026.

Kegiatan pendampingan ini ditujukan bagi pelaku usaha Non UMK untuk pelaporan Triwulan IV, serta pelaku usaha UMK untuk pelaporan Semester II. Pendampingan dilaksanakan secara langsung dengan memberikan asistensi teknis pengisian dan penyampaian laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan pelaporan LKPM dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LKPM memiliki peran strategis sebagai sumber data resmi pemerintah dalam memantau realisasi investasi dan perkembangan usaha di daerah.

Melalui pendampingan ini, DPMPTSP Kabupaten Magetan juga berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan LKPM sebagai wujud tertib administrasi dan dukungan terhadap iklim investasi yang sehat dan transparan.

DPMPTSP Kabupaten Magetan berharap kegiatan pendampingan LKPM ini dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta mendorong peningkatan realisasi investasi yang berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magetan.

Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Magetan akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kemudahan berusaha guna mendukung pembangunan daerah yang berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *