MAGETAN β Sebelum memulai kegiatan usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk pemenuhan persyaratan dasar bagi pelaku usaha.
Mengenal PBG dan SLF
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan yang diperlukan dalam pembangunan atau perubahan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum dimanfaatkan.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, pelaku usaha yang mendirikan dan/atau menggunakan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan PBG dan/atau SLF sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SLF harus diperoleh sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.
Siapa yang Perlu Memenuhi Persyaratan PBG dan SLF?
Persyaratan PBG dan/atau SLF perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang mendirikan atau menggunakan bangunan gedung untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pemenuhan persyaratan tersebut disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi bangunan masing-masing.
Dengan memenuhi persyaratan bangunan gedung, pelaku usaha turut mendukung terciptanya lingkungan usaha yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan teknis. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi keselamatan pengguna bangunan serta mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.
Lengkapi Persyaratan Sejak Awal
DPMPTSP Kabupaten Magetan mengajak seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan kelengkapan persyaratan bangunan gedung sebelum memulai kegiatan usaha. Pemenuhan persyaratan sejak awal dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan secara tertib dan menghindari kendala administrasi maupun teknis di kemudian hari.
Pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Untuk informasi terkait persyaratan bangunan gedung, pelaku usaha juga dapat mengacu pada ketentuan dan layanan teknis yang berwenang.
Melalui penyampaian informasi ini, DPMPTSP Kabupaten Magetan berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan, termasuk PBG dan SLF, sebagai bagian dari kepatuhan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Bangunan yang memenuhi persyaratan menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
DPMPTSP Kabupaten Magetan
Investasi Mudah, Pelayanan Prima, YES!
Dengan pelayanan prima kita gapai investasi melejit, ekonomi bangkit.
