MAGETAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan mengimbau para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan.
LKPM merupakan laporan yang disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan realisasi investasi. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan informasi pada materi publikasi yang digunakan, pelaporan LKPM tersebut memiliki batas waktu sampai dengan 14 Oktober 2025. Pelaku usaha diimbau untuk memastikan seluruh data yang diperlukan telah lengkap dan laporan telah berhasil disampaikan sebelum batas waktu berakhir.
DPMPTSP Kabupaten Magetan terus mendorong pelaku usaha untuk tertib dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Ketepatan dan kelengkapan data LKPM penting dalam mendukung pemantauan realisasi investasi serta kepatuhan administrasi kegiatan usaha. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga menegaskan pentingnya penyampaian LKPM secara akurat dan tepat waktu.
Melalui kepatuhan dalam pelaporan LKPM, diharapkan tercipta tertib administrasi penanaman modal sekaligus mendukung tersedianya data investasi yang lebih akurat bagi pemerintah.
DPMPTSP Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan iklim investasi di Kabupaten Magetan.
Segera laporkan LKPM, lengkapi data, dan jangan menunggu hingga batas waktu berakhir!
