Tugas & Fungsi DPMPTSP Kabupaten Magetan

Berdasarkan Peraturan Bupati  Magetan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan, sebagai unsur pelaksana  Pemerintah Kabupaten Magetan di bidang pelayanan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.     Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

b.     Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan. menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kirim Pesan
1
Informasi dan Layanan Pengaduan
Scan the code
Whatsapp Center DPMPTSP
Halo! Apakah ada yang bisa kami bantu?
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizininan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp Center Informasi dan Pengaduan kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 08.00 - 15.30 WIB
Jumat : 08.00 - 14.30
Sabtu-Minggu dan Hari Besar LIBUR