Magetan โ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal melalui penyusunan regulasi yang adaptif, efektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam rangka mendukung upaya tersebut, DPMPTSP Kabupaten Magetan melaksanakan studi tiru terkait penyusunan Peraturan Bupati ke Kabupaten Demak tentang Pedoman Teknis Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Pelayanan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026 ini menjadi momentum untuk menggali informasi, pengalaman, serta praktik yang telah diterapkan dalam penyusunan regulasi di bidang investasi dan pelayanan perizinan. Melalui diskusi dan pertukaran informasi, diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan yang relevan sebagai bahan penyempurnaan regulasi di Kabupaten Magetan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Magetan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan regulasi yang tepat dan kewenangan yang jelas, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Magetan semakin kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bersama menghadirkan regulasi yang tepat, mewujudkan pelayanan yang mudah, dan mendorong investasi yang semakin maju di Kabupaten Magetan.
