Magetan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong masyarakat, pegawai, maupun pihak terkait untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS).

Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas yang terjadi di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Magetan. Kehadiran WBS diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS antara lain suap dan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, benturan kepentingan, pungutan liar (pungli), serta pelanggaran lain yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal yang tersedia, yaitu website DPMPTSP Magetan melalui formulir pengaduan, email resmi, kotak pengaduan di MPP Magetan, maupun secara langsung kepada petugas layanan informasi dan pengaduan. Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya sebagaimana informasi yang disampaikan dalam materi sosialisasi WBS DPMPTSP Magetan.

Melalui penerapan WBS, DPMPTSP Kabupaten Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga integritas pelayanan publik. Keberanian melapor merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.

Mari bersama-sama membangun Zona Integritas DPMPTSP Magetan dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Berani Melapor! Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *