Magetan โ Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses perizinan bagi seluruh masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menghadirkan inovasi LAJIK (Layanan Antar Jemput Izin Khusus).
Program ini ditujukan khusus bagi kaum rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), dan ibu hamil, yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan perizinan secara langsung. Melalui LAJIK, masyarakat dapat memperoleh layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa LAJIK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan perizinan. Melalui LAJIK, kami hadir lebih dekat untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas agar tetap dapat mengakses layanan secara optimal,” ujarnya.
Pada tahap awal, layanan yang dapat diajukan melalui program LAJIK adalah Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon meliputi:
- E-KTP;
- Email aktif;
- Nomor handphone aktif.
Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima layanan dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi/Aplikasi LAJIK dengan melakukan pemindaian (scan) QR Code yang tersedia pada media publikasi DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Melalui program ini, petugas akan memberikan pendampingan proses perizinan hingga dokumen perizinan selesai diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program LAJIK menawarkan berbagai keunggulan, antara lain:
- Mudah dan cepat;
- Ramah untuk semua kalangan;
- Aman dan terpercaya;
- Layanan sampai ke tangan pemohon.
DPMPTSP Kabupaten Magetan berharap kehadiran LAJIK dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan perizinan dan program LAJIK, masyarakat dapat menghubungi DPMPTSP Kabupaten Magetan melalui kanal media sosial resmi atau mengunjungi website DPMPTSP Kabupaten Magetan.
LAJIK hadir, untuk kemudahan Anda! ๐
