Magetan – Selama 2 hari, mulai tanggal 27-28 Juni 2024 telah dilakukan verifikasi dan validasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) oleh PT Surveyor Indonesia yang bekerjasama dengan Kementerian Investasi/BKPM pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan.
Kegiatan verifikasi dan validasi ini dalam rangka untuk pengecekan pengisian penilaian mandiri pemerintah daerah dan pencocokan lapangan dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di sistem teknologi informasi dan komunikasi penilaian kinerja. Kegiatan Penilaian Kinerja merupakan amanat Perpres No. 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda.
Tujuan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB yakni mengetahui, mengevaluasi dan mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemda. Dengan maksud untuk menciptakan kesadaran berbenah DPMPTSP karena sebagai konsekuensi ada mekanisme pemberian penghargaan/pengenaan sanksi, sehingga standardisasi pelayanan perizinan berusaha akan tercapai, yang pada gilirannya akan meningkatkan iklim investasi.
Dalam proses verifikasi, Surveyor melihat proses perizinan yang ada dan melihat satu persatu fasilitas pelayanan termasuk fasilitas inklusif, diantaranya ruang pelayanan perizinan, ruang konsultasi, ruang bermain anak, ruang laktasi serta fasilitas disabilitas. Dari hasil penilaian ini, DPMPTSP bisa lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan koreksi dari catatan – catatan perbaikan tahun yang akan datang agar lebih baik lagi.
DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Investasi Mudah, Pelayanan Prima. Yess.