Ngawi, 2 Juli 2026 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)/Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Magetan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan bersama perangkat daerah terkait melaksanakan studi tiru ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ngawi, Kamis (2/7).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPMPTSP Kabupaten Magetan Nomor 500.16.3/4703.117/2026 tentang Permohonan Studi Tiru Pelaksanaan CSR. Studi tiru dilaksanakan sebagai upaya memperoleh referensi dan praktik terbaik dalam pengelolaan CSR yang telah diterapkan di Kabupaten Ngawi.

Rombongan DPMPTSP Kabupaten Magetan diterima oleh jajaran Bappeda Kabupaten Ngawi dan berdiskusi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan CSR, antara lain dasar hukum pelaksanaan, mekanisme penentuan sasaran penerima manfaat, koordinasi antarperangkat daerah, penyusunan program, hingga sistem pelaporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan CSR.

Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi pengalaman dan bertukar informasi mengenai strategi pengelolaan CSR yang efektif, sehingga dapat mendukung sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik yang relevan untuk mendukung penyusunan kebijakan dan penguatan tata kelola CSR di Kabupaten Magetan. Dengan pengelolaan CSR yang lebih terarah, diharapkan program-program tanggung jawab sosial perusahaan dapat memberikan manfaat yang optimal serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

DPMPTSP Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pengelolaan CSR yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *