Magetan – Pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemenuhan standar kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, sebagaimana pernyataan pemenuhan standar usaha yang telah dibuat pelaku usaha pada saat proses pengajuan permohonan perizinan di awal melalui sistem OSS RBA.
Demi mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang efektif, maka diperlukan perencanaan pengawasan sistematis dan terkoordinasi. Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Magetan menggelar Rapat Penilaian Kepatuhan Perizinan Berusaha, pada Kamis (22/08) di Gedung Pertemuan Hotel Bukit Bintang. Peserta merupakan para pelaku usaha yang berkecimpung di berbagai sektor usaha, baik yang berskala UMK dan Non UMK.
Dalam kegiatan ini dianalisa hasil pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha dengan risiko usaha Rendah, Menengah Rendah, dan Tinggi, termasuk rekomendasi yang diberikan, yaitu persyaratan dasar, kepatuhan teknis, dan kepatuhan administrasi.