Magetan – Pelaksanaan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemenuhan standar kegiatan usaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, sebagaimana pernyataan pemenuhan standar usaha yang telah dibuat pelaku usaha pada saat proses pengajuan permohonan perizinan di awal melalui sistem OSS RBA.

Demi mewujudkan pelaksanaan pengawasan yang efektif, maka diperlukan perencanaan pengawasan sistematis dan terkoordinasi. Untuk itu DPMPTSP Kabupaten Magetan menggelar Rapat Penilaian Kepatuhan Perizinan Berusaha, pada Kamis (22/08) di Gedung Pertemuan Hotel Bukit Bintang. Peserta merupakan para pelaku usaha yang berkecimpung di berbagai sektor usaha, baik yang berskala UMK dan Non UMK.

Dalam kegiatan ini dianalisa hasil pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha dengan risiko usaha Rendah, Menengah Rendah, dan Tinggi, termasuk rekomendasi yang diberikan, yaitu persyaratan dasar, kepatuhan teknis, dan kepatuhan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kirim Pesan
1
Informasi dan Layanan Pengaduan
Scan the code
Whatsapp Center DPMPTSP
Halo! Apakah ada yang bisa kami bantu?
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizininan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp Center Informasi dan Pengaduan kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 08.00 - 15.30 WIB
Jumat : 08.00 - 14.30
Sabtu-Minggu dan Hari Besar LIBUR