Berdasarkan Peraturan Bupati  Magetan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan, sebagai unsur pelaksana  Pemerintah Kabupaten Magetan di bidang pelayanan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.     Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.

b.     Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan. menyelenggarakan fungsi:

1)     perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;

2)     pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;

3)     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral;

4)     pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan bidang energi dan sumber daya mineral; dan

5)  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.