Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan, dan untuk pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Bupati nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magetan. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan salah satu instansi pemerintah yang menangani pelayanan secara langsung kepada masyarakat khususnya pelayanan di bidang perizinan dan noperizinan.

Dalam upaya mendekatkan diri pada masyarakat dan membuka peluang investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Magetan memandang perlu untuk,memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dengan menggunakan media aplikasi yang terintegrasi dengan server jaringan sehingga lakukan perubahan terhadap system pelayanan perizinan dengan pola pelayanan satu pintu. Di bentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang berada pada satu pintu, maksudnya, hanya dengan menuju satu tempat, segala jenis perizinan yang dibutuhkan dapat dilayani, mulai dari pengambilan formulir, kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan perizinan, loket pembayaran retribusi dan pajak serta pengambilan produk izin berada pada satu tempat.

Paradigma bahwa Pemerintah adalah pelayan sedangkan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima, yaitu dengan menghilangkan kesan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah

Lampiran : azx_php.pjpg