Selasa, 23 April 2024 di Ruang Investasi DPMPTSP Magetan digelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kab. Magetan. 

Sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kab. Magetan bertugas untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. 

Whats-App-Image-2024-04-23-at-17-17-00

DPMPTSP Magetan selaku koordinator pengawasan bersama dengan par OPD Tekhnis yang tergabung dalam Tim Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Kab. Magetan akan melakukan pengawasan serta melakukan tindak-lanjut pengawasan berup pembinaan, perbaikan dan penerapan sanksi kepada Pelaku Usaha. 

Whats-App-Image-2024-04-23-at-17-17-01

Dengan dilaksanaknnya pengawasan ini, diharapkan Pelaku Usaha dalam melakukan usahanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

#JempolPeri

#DPMPTSPMagetan

#Pelayananpublik

#MPPMagetan

#penanamanmodal

#perizinan

Berita Lain